Mendengar kata Pancasila pasti sudah tidak asing lagi di sebagian besar telinga rakyat Indonesia. Namun, ternyata masih saja ada kaum pemuda yang tidak hafal lima sila dalam Pancasila. Pancasila merupakan gabungan 2 kata, yaitu panca yang berarti lima, dan sila berarti sebagai sendi, dasar atau prinsip. Jadi, makna pancasila dalam kehidupan merupakan dasar atau prinsip yang berisi tentang lima hal. Pancasila adalah nama dasar negara Republik Indonesia, pada intinya merupakan dasar falsafah negara Indonesia atau sebagai ideologi negara. Pancasila digunakan pula sebagai dasar dalam mengatur segala bentuk arah dan gerak pemerintahan negara.
Istilah Pancasila telah ada dari zaman kerajaan Majapahit, yaitu terdapat dalam buku atau kitab Nagarakertagama karangan Mpu Prapanca dan kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Istilah Pancasila ini berarti berbatu sendi yang kelima, serta mempunyai makna pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).
Pengertian Pancasila secara etimologis
Panca artinya lima dan Syila artinya alas atau dasar. Gabungan kedua kata tersebut menjadi dasar penggunaan kata Pancasila yang berarti lima dasar yang harus ditaati dan dilaksanakan. Di dalam agama Budha terdapat pula istilah Pancasila dengan menggunakan kata Pancha Sila yang menunjukkan arti lima larangan atau pantangan tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, tidak boleh mabuk.
Pengertian Pancasila secara terminologis
Makna terminologis dari Pancasila telah disampaikan atau digunakan Ir. Soekarno dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila merupakan dasar negara Indonesi sebagai identitas Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara manapun.
Pengertian Pancasila secara historis
Pancasila sebagai dasar negara diawali perumusannya pada saat sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama. Sidang BPUPKI kala itu dipimpin oleh Radjiman Widyodiningrat, dengan sarannya agar ada seseorang yang dapat memberikan rumusan dasar negara Indonesia. Selanjutnya terdapat tiga tokoh penggagas dasar negara yang akan dirumuskan, yaitu Soekarno, Soepomo dan Mohammad Yamin. Kemudian Soekarno berpidato dan memberikan nama Pancasila tentang rumusan dasar negara tersebut. Saat tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannnya, dilanjutkan dengan pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan termasuk didalamnya terdapat Pembukaan UUD 1945 yang alineanya juga berisi lima rumusan prinsip sebagai dasar negara, tepatnya berada di alinea keempat.
Fungsi dan peranan Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara yang bersifat pertama dan utama. Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya negara Indonesia dan sebagai dasar dalam mengatur jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara ini termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Selanjutnya, Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pandangan hidupa bangsa Indonesia, seperti yang tertulis dalam TAP MPR No. II/MPR/1979, yang menyatakan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup serta dasar negara Indonesia. Pandangan hidup bangsa merupakan arah dan tujuan yang ingin dicapai mengenai cita-cita kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menggunakan dan menerapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai asa pemersatu bangsa tanpa mematikan keanekaragaman yang ada di dalam bangsa Indonesia. Dengan adanya suatu pandangan hidup bangsa ini, Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan persoalan lainnya di masyarakat. Pancasila merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, sehingga berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat asli Indonesia. Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.