Pedoman Situs

Pedoman Pemberitaan Media Online

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media online atau internet di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content

  1. Media online atau internet mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  2. Dalam registrasi tersebut, media online atau internet mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  1. Media online atau internet memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan peraturan
  2. Media online atau internet wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  3. Media online atau internet bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab



  1. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  2. Bila suatu berita media online atau internet tertentu disebarluaskan media online internet atau lain, maka:
    • Tanggung jawab media online atau pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media online atau tersebut atau media online atau internet yang berada dibawah otoritas teknisnya;
    • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media online atau internet, juga harus dilakukan oleh mdia online atau internet lain yang mengutip berita dari media online atau internet yang dikoreksi itu;
    • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media online atau internet dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media online atau internet pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Iklan

  1. Mediasi berwajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media online atau internet wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media online atau internet wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media online atau internet ini di medianya secara terang dan jelas.