Pemerintahan sekarang ini membolehkan pemberian kartu keluarga buat pasangan yang nikah siri, kendati tak tercantum dalam akte ataupun surat nikah.
Pasangan nikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK) dengan prasyarat memberikan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang didapati oleh dua saksi, Akan halnya pemisah di antara KK buat pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara yakni terdapatnya kolom yang terdaftar kawin belum terdaftar di KK buat pasangan nikah siri.
Pemikiran pemerintahan, dalam masalah ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberian KK buat pasangan nikah siri tuban ini berdasar pada aturan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menjelaskan jika perkawinan syah jikalau dikerjakan menurut hukum semasing kepercayaannya itu dan agama.
Di dalam masalah ini, pernikahan siri dipandang resmi sesuai sama hukum agama, hingga menurut pemerintahan bisa saja untuk pasangan nikah siri buat peroleh KK.
Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri tuban merupakan agar tiap masyarakat negara, termaksud anak yang lahir dari nikah siri, terdaftar atau mempunyai KK, Walau begitu, penting ditelaah kembali peraturan ini biar dalam prakteknya bisa memberinya kefaedahan untuk masayarakat umum, tidak menimbulkan kerugian faksi tersendiri, utamanya anak serta wanita dalam perkawinan.
1. Otensitas Undang-Undang Nikah Siri
Ketentuan perundang-undangan di Indonesia tidak kenal atau atur secara detil terkait nikah siri. Kendati resmi menurut hukum agama, tetapi status pernikahan siri tak mempunyai kekuatan hukum sebagai halnya dirapikan dalam ketetapan perundang-undangan.
Merujuk di Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatakan jika perkawinan syah jika dijalankan menurut aturan agama semasing, akan tetapi selanjutnya pada ayat (2) ditata berkaitan pendataan perkawinan yang telah dilakukan sama dengan peraturan perundang-undangan, Dalam masalah ini, realisasi perkawinan siri kendati sudah resmi berdasarkan agama tetapi tidak serentak peroleh keputusan hukum negara seandainya tidak dicatat pada instansi berkaitan, sesuai sama ketetapan perundang-undangan yang berlaku.
Praktek nikah siri setelah itu berpengaruh di posisi serta posisi banyak faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri ataupun anak dari pernikahan siri, Saat sebelum terdapatnya peluang untuk punya KK untuk pasangan nikah siri, baik istri atau suami, masih tertera dalam KK masing-masing.
Saat itu, seandainya selanjutnya ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, posisi anak dalam akte kelahirannya cuma untuk anak ibu serta terdaftar dalam KK ibu, Dengan begitu, karenanya pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen biar anak yang lahir bisa tertera dalam KK dan mendapatkan dokumen kelahiran tidaklah argumen logis.
Ini karena tidak ada atau adanya KK dari orang-tua anak itu, anak masih bisa peroleh akte kelahiran namun juga terdaftar dalam KK, biarpun status anak cuma untuk anak ibu, Nikah siri tidak dianggap oleh negara, kendati resmi dimata agama Islam. Menyebabkan, anak atau istri dari perkawinan siri tidak mempunyai status hukum di depan negara.
Seperti ditata pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), setiap perkawinan dicatat menurut ketetapan perundang-undangan yang berlaku, Hal ini pun dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Arahan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebaran Gabungan Hukum Islam (KHI), yang menyaratkan tiap perkawinan dicatat biar terbukti keteraturan perkawinan buat penduduk Islam.
Pendataan perkawinan itu dijalankan oleh karyawan pencatat nikah. Hingga, resmi tidaknya perkawinan tak diputuskan oleh dokumen perkawinan, Tetapi surat perkawinan yaitu bukti udah berlangsungnya/terjadinya perkawinan. Tak terdapatnya bukti pemilikan dokumen ini beresiko pada anak atau istri dari perkawinan siri tidak punya keabsahan di depan negara.
2. Efek Nikah Siri Untuk Kehidupan Negara
Tak ada keabsahan jasa nikah siri tuban ini munculkan imbas hukum kepada posisi anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin, Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan serta cuman memiliki interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.
Selaku anak yang dikira terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2 orang tua-nya, terus dapat mendapati surat kelahiran lewat pendataan kelahiran. Akan tetapi, dalam dokumen kelahiran itu cuma tertera nama ibunya.
Kalau ingin menuliskan nama ayahnya dalam akte kelahiran, dibutuhkan penentuan pengadilan sebagai wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya, Waktu tidak ada ketentuan pengadilan perihal pernyataan si ayah kepada anak hasil pernikahan siri, jadi anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI) tak punya hak mewaris dari ayahnya.
Karena, si anak cuma memiliki interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Sedang, menurut Pasal 863 KUHPerdata, kalau anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya jadi dia punya hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang harusnya mereka terima kalau mereka menjadi anak-anak yang sah.
a. Kartu Keluarga (KK) Buat Pasangan Yang Menikah Siri
Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Tetapi, Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil tak menikahkan, namun cuma mendata sudah berlangsungnya perkawinan. Nanti, dalam KK dapat dicatat informasi “kawin belum tercantum “, Untuk membikin KK itu, pasangan nikah siri harus menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri dikenali oleh dua orang saksi.
b. Kriteria Pembikinan untuk mengelola KK salah satunya:
Sedang untuk pasangan nikah siri, ada persyaratan spesial yang udah dikukuhkan Dukcapil Kemendagri yakni membuat Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebut kebenaran pasangan suami istri ditemui oleh dua orang saksi.
c. Ikhtisar Kartu Keluarga Nikah Siri
nikah siri resmi secara agama, akan tetapi tidak miliki kekuatan hukum dan oleh karena itu dikira tidak sempat ada dalam catatan negara. Lewat kata lain, perkawinan siri tak dianggap oleh negara, Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK dengan info kawin belum tercantum dengan prasyarat privat yakni sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.
Meskipun begitu, selalu penting buat pasangan buat lakukan isbat menuliskan pernikahannya dan nikah.